JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) atas komisioner KPU RI.
Namun, pemeriksaan terhadap pihak KPU diagendekan usai gelaran Pilpres 2019.
"Setelah Pilpres selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Argo tidak menjelaskan rinci terkait siapa yang akan dipanggil polisi dari pihak KPU itu. Kasus itu belum ada perkembangan setelah terakhir polisi memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi.
Setelah pemanggilan ketua dan komisioner KPU itu selesai, polisi sejauh ini belum memeriksa saksi-saksi lain dari KPU. Sebelumnya polisi memeriksa Arief dan Pramono pada Selasa (29/1/2019) lalu.
"20 pertanyaan seputar alasan-alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologinya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," kata Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1/2019) lalu.
Sebelumnya, KPU dilaporkan pihak OSO ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.
OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1). (Alf)