Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 08 Mei 2015 - 08:48:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Tidak Total Mendukung Pemerintahan, Refly Sarankan Jokowi Tinggalkan PDIP

63ReflyHarun.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan loyalitas dan profesionalitas sebagai pertimbangan utama dalam melakukan perombakan kabinet atau reshuffle.

Menurut Refly, anggota kabinet atau partai pendukung yang tidak loyal harus diganti.

"Termasuk PDIP, meskipun merupakan partai pendukung utama kalau tidak loyal total mendukung Jokowi juga boleh ditinggal. Apa boleh buat," ujar Refly kepada TeropongSenayan, Jumat (8/5/2015).

Refly menilai, saat ini PDIP belum loyal secara total terhadap kadernya yang mendapat amanat rakyat sebagai presiden RI. Sebab, terang dia, sejumlah elite partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu kerap berseberangan dengan presiden. Bahkan, sering mewacanakan pemakzulan.

Selain aspek loyalitas, Refly juga meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan aspek profesionalitas. "Yang loyal tapi tak profesional juga harus diganti," tegasnya.

Refly mengaku kinerja pemerintahan Jokowi saat ini mengecewakan. Oleh karena itu ia mendukung agar Presiden melakukan reshuffle kabinetnya.(yn)

tag: #reshuffle kabinet jokowi  #menteri jokowi  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...