Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 06 Mar 2019 - 21:11:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi X: Jokowi Abai Terhadap Nasib Guru Honorer K2

tscom_news_photo_1551881489.jpg
Sutan Adil Hendra saat menerima Pimpinan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Selama empat tahun berkuasa, pemerintahan Jokowi dinilai abai ataubertindak tidak adil terkait nasibdunia pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menegaskan, ketidakadilan itu terjadi karena salah satu unsur penting di dunia pendidikan yang tidak diperhatian secara layak oleh pemerintah.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak tenaga honorer K2 dan Non K yang hanya mendapatkan kesejahteraan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.

"Mereka telah memberikan pengabdian yang begitu besar tapi sekadar ketika ada pengangkatan PNS mereka justru tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah," kata Sutan di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Sutan menjelaskan, honorer K2 yang belum diangkat berjumlah 351.965. Sedangkan saat ini kebutuhan guru PNS sejumlah 988.133.

Sementara itu, selain tenaga K2, pemerintah dianggap juga telah menelantarkan tenaga non K yang menurut Sutan juga sebenarnya mempunyai peran yang cukup penting meskipun untuk Non K hanya berada di posisi operator.

"Ini merupakan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk itulah persoalan guru honorer akan menjadi prioritaspadapemerintahan Prabowo-Sandi. Kami akan perjuangkan untuk kesejahteraan mereka dan bergairah untuk mereka bisa semakin mengabdi di dunia pendidikan," paparnya.

Di kesempatan yang sama,Nurul Hamidah, Pimpinan Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan meminta agar pemerintah bisa segera menyelesaikan carut marut yang tak kunjung selesai tersebut. Hal tersebut dikarenakan, terhambatnya penyelesaian masalah tenaga K2 semakin memperlambat penyelesaian status Non-K.

"Kami mengharapkan adanya regulasi untuk non k karena sampai dengan saat ini untuk non k belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah seperti persoalan SK termasuk juga upah yang saat ini masih seadanya," tutup Nurul. (Alf)

tag: #guru  #honorer-k2  #komisi-x  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Nilai Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Ganggu Peremajaan SDM Aparatur Negara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia pun menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong ...
Berita

Job Fair Ricuh, Legislator: Cerminan Mendesaknya Kebutuhan Rakyat Terhadap Pekerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair "Bekasi Pasti Kerja" yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di ...