JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR ternyata telah memberikan angin segar mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional.
Wakil Ketua Umum P2N (Pengusaha dan Profesional NU) Lukman Eddy menyampaikan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh rakyat.
"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," tegas Lukman Edy.
Untuk itu, kata Lukman, UU tersebut telah memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan menambahkan ayat ke 4 pada pasal 43 dalam Undang- Undang Perkoperasian.
"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," imbuh Lukman.
Lebih lanjut, Lukman Edy menjelaskan tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus.
Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yg dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi, penantian aspirasi dan
kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yg kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," pungkasnya.