Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 24 Agu 2021 - 22:11:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Alpha: Agar Efek Jera, Seharusnya Tuntutan Hukuman Eks Mensos JPB Dengan Pasal Berlapis

tscom_news_photo_1629820839.jpg
Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Berangkat dari hal itu, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menyoroti vonis yang diberikan kepada JPB, seharusnya, sejak awal Jaksa semestinya membuat dakwaan dan tuntutan berlapis dengan tindak pidana pencucian uang maupun hakim berani melakukan penemuan hukum dengan putusan melapis pasal korupsi dengan TPPU agar dapat mengejar aset ,merampas kembali uang negara, mengembalikan uang negara dari pelaku, dengan sendirinya hal ini bila dilakukan akan memiskinkan koruptor, agar jera maksimal pelaku.

"Ini yang harus jadi formulasi oleh jaksa maupun hakim, formulasi ini belum dilakukan padahal sejak awal sangat jelas diketahui di fase penyidikan bahwa motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri alias merampok uang negara sehingga penghukumannya juga haruslah mampu mengembalikan uang negara sebanyak banyaknya bukan hanya persoalan penjatuhan pidana penjara saja," kata Azmi dalam keterangannya, Selasa(24/8/2021).

Karenanya, kata dia, bentuk penghukuman hakim kedepan atas perkara korupsi tidak hanya fokus pada pidana badan semata namun mengikuti motif koruptor, yang perbuatan mereka karena uang demi memperkaya diri.

"Jadi putusan hakim bagi pelaku korupsi itu harus bisa membuat para koruptor takut dengan putusan yang berdampak pada kemiskinan financial dalam diri pelaku,sebagai konsekuensi dari hal -hal yang memberatkan penjatuhan pidana bagi pelaku korupsi", lanjutnya.

Lebih lanjut, Azmi mencermati kasus bansos ini, bahwa sejak awal bagi pelaku tentunya sepertinya sudah melakukan kalkulasi perhitungan nilai korupsi , yang seolah saat ini makin banyak orang atau pejabat yang sudah tidak takut lagi dengan korupsi, karena sejak awal pelaku kejahatan korupsi sudah mempertimbangkan dan menghitung antara biaya, risiko dan keuntungan yang dihasilkan.

"Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah ia akan melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan korupsi , dan bahkan dari kalkulasi yang sudah dipertimbangkannya inilah pelaku memilih dengan sadar untuk korupsi. Jadi jelas motifnya uang, ya kalau motifnya uang semestinya jaksa sebagai penuntut dan hakim harus mempertimbangkan modus kekinian dari para pelaku koruptor ini" Semestinya keadaan motif merampok uang negara dan memiliki aset dengan cara korupsi ini lah yang menjadi pertimbangan jaksa dan hakim dalam melihat kasus korupsi yang dahsyat ini," jelas Azmi Syahputra.

tag: #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement