Berita
Oleh La Aswan pada hari Selasa, 02 Nov 2021 - 17:49:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejari Muna Resmi Menahan Mantan Sekretaris DPRD Mubar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum

tscom_news_photo_1635850156.jpg
ASB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Muna (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mantan Sekretaris DPRD Muna Barat (Mubar), Asbar Hainuddin, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan reses tahun 2017-2019 kini telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Penahanan itu dilakukan Jaksa pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 17.06 Wita. Sebelum dilakukan penahanan, ASB yang memenuhi panggilan kedua penyidik menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam.

ASB tiba di Kejari pukul 09.11 Wita mengendarai mobil pribadi Daihatsu Terios putih DT 1468 BD, didampingi pengacaranya dengan mengenakan bapju kemeja putih dibalut celana kain hitam.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik dan pemeriksaan kesehatan, penyidik mengenakan ASB rompi pink serta digiring menuju mobil tahanan Kejari DT 9152 D untuk dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif ASB, sehingga bisa membantu kerja penyidik dalam merampungkan berkas perkara.

Penahanan terhadap ASB bukan sebagai bentuk kriminalisasi. Melainkan sudah sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana

"Penahanan bukan kriminalisasi, tapi sudah sesaui aturan," kata Agustinus.

Pada perkara tersebut, sudah dua tersangka yang dilakukan penahanan yakni, ASB dan mantan bendahara pengeluarannya, YN. Mereka dititip di Rutan Klas II B Raha selama 20 hari kedepan.

"Penahanan bisa diperpanjang," timpalnya.

Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan, dengan telah selesainya pemeriksaan ASB dan YN, penyidik tinggal merampungkan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani penuntutan.

"Berkasnya sudah siap, tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Modus kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan.

Untuk makan minum harian staf, dari keterangan saksi tidak pernah disediakan oleh ASB dan YN. Begitu pula dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan. Sedangkan dana reses 20 anggota DPRD dipotong kurang lebih Rp 8,5 juta per orang dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 15 juta.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asbar Hainuddin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Mubar, La Ode Mahajaya.

Mahajaya mengungkapkan, surat pengunduran diri Sekretaris Dewan (Sekwan) Mubar itu diserahkan langsung ke Bupati, Ahcmad Lamani.

“Iya, benar. Beliau mengundurkan diri,” kata Mahajaya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

tag: #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement