Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 14 Okt 2021 - 16:55:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Didakwa Rugikan Negara Rp 152 M, Ini Ancaman Hukuman Eks Dirut Perumda Sarana Jaya

tscom_news_photo_1634205354.jpg
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152 miliar lebih.

Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (14/10).

Jaksa Moch. Takdir Suhan mengatakan, pada akhir 2018 sampai dengan 2020, terdakwa Yoory telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik atau beneficial owner korporasi PT Adonara Propertindo (AP) sebesar Rp 152.565.440.000.

"Yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019, tanggal 3 September 2021 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," urai Jaksa Takdir.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti, penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI seperti pembangunan hunian DP 0 Rupiah dan penataan kawasan niaga Tanah Abang.

"Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta," kata Jaksa Takdir.

Atas perbuatannya, terdakwa Yoory didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 2 Ayat 1, Yoory dijerat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara pada Pasal 3, Yoory dijerat dengan hukum minimal satu tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

tag: #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement