JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wajar orang ingin membela dan mempertahankan haknya. Wajar saja orang tidak rela ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi jenderal bintang tiga aktif seperti Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dipilih Presiden dan disetujui DPR untuk menjadi Kapolri.
Karena itu wajar ketika mantan ajudan Megawati saat jadi presiden itu mengajukan gugatan pra peradilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah puluhan bahkan ratusan kali digugat ke pengadilan karena upayanya dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik secara pidana maupun perdata. Sejauh ini KPK belum pernah kalah dalam hal gugatan pidana. "Dalam catatan saya, KPK tidak pernah kalah di persidangan, dan tersangka yang disidang pun bisa dibuktikan kesalahannya," kata mantan Wakil Meteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Gugatan pra peradilan pertama terhadap KPK dilakukan 20 Juni 2004. Gugatan dilayangkan mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter. Sidang pra peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/7/2004).
KPK digugat karena pemeriksaan terhadap abdullah Puteh dalam kasus pembelian helikopter senilai Rp4 miliar dianggap tak sesuai ketentuan UU. Karena saat itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum ada. Tapi putusan pengadilan, Senin (26/7/2004) berpihak kepada KPK dan menolak gugatan praperadilan itu.
Setelah gugatan pra peradilan pertama itu, hampir setiap kasus yang ditangani KPK selalu digugat. Dan sejauh ini keputusan masih berpihak kepada KPK. Termasuk gugatan yang dilakukan institusi Polri, Direktorat lalulintas Polri saat penyitaan barang bukti milik Korps Lalu Lintas Mabes Polri dalam kasus Irjen Joko Susilo.
Tidak hanya soal pidana (praperadilan) tetapi juga gugatan perdata, khususnya terkait penyitaan asset tersangka yang dilakukan, KPK pernah kalah dalam gugatan perdata hakim non aktif Syarifuddin Umar di PN Jakarta Selatan. KPK dianggap melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian immaterial Rp100 juta serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifudin yang disita KPK.
Lalu bagaimana nasib gugatan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hari ini baru akan berlangsung sidang gugatan pra peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal hasilnya, kalau diterima pasti akan menjadi catatan sejarah karena pertama kali KPK kalah. Komjen Budi Gunawan tidak hanya sebagai pemenang tetapi juga akan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.(ss)