Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Mar 2023 - 19:04:26 WIB
Bagikan Berita ini :

SOKSI Dukung Presiden Tuntaskan Kasus Dugaan TPPU 349 Triliun Sebagai Awal Trace Baru Pemberantasan Korupsi

tscom_news_photo_1680177866.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) salahsatu ormas pendiri Partai Golkar mengapresiasi dan mendukung Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam bersama-sama PPATK membongkar kasus besar dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) 349 triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan dengan kepercayaan akan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum agar supaya terang benderang serta tuntas dalam rangka tegaknya supremasi hukum sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Dengan penegakan supremasi hukum itu masyarakat akan menyaksikan kembali hukum adalah supreme atau "panglima" dalam negara hukum yang mesti ditegakkan untuk mengawal kepentingan nasional tanpa diskriminasi dengan proses peradilan yang menghukum secara adil siapapun yang memang terbukti terlibat didalam kasus TPPU itu termasuk jika ada para oknum "markus" dan jaringan "mafia pajak - bea cukai" yang mungkin ada didalamnya tanpa pandang bulu.

"Lebih dari itu SOKSI menaruh kepercayaan dan harapan kepada Bapak Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan momentum penuntasan kasus besar TPPU 349 Triliun ini sebagai tonggak awal trace baru pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan optimal kedepan dalam rangka pelurusan arah reformasi pasca 20 tahun lebih masa reformasi,guna meletakkan landasan bagi Indonesia Emas 2045 kelak," ujar Ir.Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI itu kepada wartawan di Jakarta pada kamis siang (30/03).

"Sejalan dengan kehendak pelurusan arah reformasi itu, baru-baru ini SOKSI telah menyampaikan beberapa masukan gagasan kepada Pemerintah antara lain dalam rangka mendukung peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum kedepan sebagai bagian dari hasil Munas XI SOKSI di Riau akhir tahun lalu," kata mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu.

Terkait dinamika dalam kasus dugaan TPPU 349 Triliun itu, SOKSI dapat menangkap adanya indikasi resistensi yang kuat dari pihak tertentu terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus besar ini. Logikanya resistensi itu dari jaringan pengaruh mereka yang diduga terkait dengan dugaan TPPU 349 Triliun itu, yang ingin mem "peti es" kannya dan tentu pihak -pihak yang ingin mempertahankan sistem dan iklim yang kondusif bagi white colar crime seperti TPPU itu.

Karena itu, SOKSI memahami perlunya terobosan dengan mengungkapkannya ke publik oleh pejabat negara berintegritas seperti Menko Mahfud MD bersama PPATK. Jadi tak ada yang salah dengan langkah Pak Menkopolhukam itu. Itu sudah tepat baik dari sisi moral maupun hukum sebagai manifestasi keharusan kehadiran negara dalam menghadapi setiap masalah yang potensial merusak negara.

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menambahkan, bahwa untuk memberantas korupsi terutama yang berskala besar dan berupa kejahatan white colar crime, sangat diperlukan transparansi publik yang mampu memberikan akses informasi kepada masyarakat luas guna terbangunnya partisipasi kontrol sosial bagai layaknya "people power" yang sejalan dan efektif mendorong penegakan hukum yang adil bagi masyarakat bangsa.

Dalam rangka optimalisasi trace baru pemberantasan korupsi itu, SOKSI sependapat dengan Pak Mahfud MD ketika beliau Raker dengan Komisi III DPR RI, yang meminta agar RUU Perampasan Aset Koruptor dapat segera di undangkan sebagaimana juga arahan Presiden Jokowi baru-baru ini ketika merepons rilis turunnya Indeks Persepsi Korupsi oleh International Transperancy baru-baru ini..

Bahkan pada rekomendasi pernyataan politik Munas XI SOKSI bulan Desember 2022 lalu, SOKSI mendukung Presiden Jokowi pada waktunya mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Koruptor jika DPR RI yang sudah menerima RUU setahun lebih lalu dan faktanya masih lamban menindak lanjutinya.

Perpu Perampasan Aset Koruptor itu merupakan cerminan kuatnya kemauan politik Presiden untuk meluruskan arah reformasi bangsa ini yang diantaranya menguatkan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Apabila Perpu itu dikeluarkan, politisi senior Partai Golkar mantan Anggota Baleg DPR RI 2009-2014 itu meyakini bahwa DPR RI yang akan membahasnya nanti dalam masa persidangan berikutnya, akan setuju. Sebsb logikanya tidak mungkin 9 Parpol dan para anggota DPR RI sebagai wakil rakyat mengambil resiko tinggi berlawanan dengan rakyat yang diwakilinya," ujarnya.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...