Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Mei 2019 - 13:10:54 WIB
Bagikan Berita ini :

TKN Tuding Ijtima Ulama III Hanya Gerombolan Politik

tscom_news_photo_1556777454.jpg
Politikus PKB Abdul Kadir Karding (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma"ruf menilai Ijtima UlamaIII yang digelar Rabu (1/5/2019) kemarin, merupakan pertemuan tim sukseskubu Prabowo yang berkedok Ijtima.

"Ijtima ulama itu ijtima ulama-ulamaan dan buatan ya, harusnya kalau menggunakan nama ulama mestinya ada prinsip-prinsip yang harus diikuti. Pertama jujur dalam mengambil keputusan, kedua berdasarlan kaidah-kaidah fiqih, ketiga berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia," kata Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding saat dihubungi, Kamis (2/5/2019).

Karding pun mempertayakan dasar mengangkat potensi permintaan diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma"ruf Amin.

"Jadi kita itu dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang dzolim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta tapi pada asumsi-asumsi apalagi itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ucapnya.

Seharusnya, kata politikus PKB ini, para ulama menjaga marwah ulama dan mematuhi aturan hukum positif yang ada.

"Kedua percaya pada lembaga penyelenggara negara, dimana yang mereka dukung, pastai-partai di 02 juga ikut menyusun UU, menentukan KPU dan Bawaslu dan ikut punya saksi pilpres maupun partai di daerah," katanya.

"Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtima-ijtimaan itu, tidak mencerminkan ijtima ulama tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," tambahnya.

Diketahui, ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-III telah selesai dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Ijtima ulama pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3, Yusuf Martak.

Di poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar itu, mereka merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak.

"Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo- Sandiagauntuk mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur sistematis dan masif," kata Yusuf.

Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma"ruf Amin.

Pada poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar"i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan. "Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019," kata Martak.

Adapun poin kelima memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma"ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat. (Alf)

tag: #pkb  #pilpres-2019  #jokowimaruf-amin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement