Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 13 Mei 2015 - 14:30:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Pertamina Resmi Stop Operasi Petral

51ok.JPG
Dwi Sutjipto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- PT Pertamina resmi menghentikan operasi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Alasannya karena Pertamina melihat peran Petral sudah tidak signifikan.

Dengan penghentian operasi Petral,selanjutnya perusahaan-perusahaan di dalamPetral akan dilikuidasi.

"Kami memutuskan mulai hari ini dilakukan penghentian kegiatan Petral," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Dwi mengakui bahwapenghentian operasi Petral ini telah disetujui komisaris PT Pertamina. Rencananya, langkah ituakan didahului dengan uji kepatutan keuangan dan hukum, serta audit investigasi yang akan dilakukan auditor independen.

"Agartransparan, kita sertakan auditor yang independen dan kualifikasinya bagus. Kami juga akan mengikutkan instansi pemerintah terkait, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan,"ujarnya.

Setelah dihentikan, kegiatan bisnis Petral, terutama menyangkut ekspor dan impor minyak mentah dan produk kilang, akan sepenuhnya dijalankan oleh Integrated Supply Chain(ISC) Pertamina.

Keputusan ini membuat segala hak dan kewajiban Petral yang masih ada akan dibereskan atau diambilalih oleh Pertamina, termasuk segala betuk Aset juga akan dimasukan sebagai bagian dari BUMNtersebut. (iy)

tag: #pertamina  #petral  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...