JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Aktivis Lieus Sungkharisma atau Li Xue Xiung, menanggapi santai pelaporan dirinya dalam kasus dugaan makar. Meski dilaporkan, pria berdarah Tionghoa ini tidak akan berhenti bersikap kritis kepada pemerintah.
Bahkan ia tidak segan-segan meminta pihak Kepolisian mengedukasi pelapornya. Hal itu ia sampaikan melalui video yang beredar. Dalam video berdurasi 2.55 menit itu Lieus memberikan sejumlah pesan lugas kepada pihak kepolisian.
"Pak Polisi, khususnya bapak yang di Bareskrim, berapa hari lalu publik dihebohkan ada warga Kuningan melaporkan saya, Lieus Sungkharisma, tuduhannya makar. Pelapor orang Kuningan datang jauh-jauh ke Mabes Polri, mau bikin LP makar laporan makar. Lieus Sungkharisma mau dituduhkan makar pada negara, mestinya kan di edukasi (pelapor), ngerti gak dia itu pasal makar. Kalau dia gak ngerti Polisi kan mustinya ngerti, buat apa laporan begitu diterima?," katanya.
"Kalau itu diterima bapak jadi sibuk lho, kalau semua orang datang nuduh si ini makar, si itu makar kan jadi kerjaan. Ngapain yang begitu pak? kalau tujuannya mau nakut-nakutin rakyat, gak bisa pak, yang kita perjuangkan ini bukan untuk menumbangkan negara pemerintah yang sah," imbuh Lieus.
Dalam video itu, Lieus juga menjelaskan, bahwa pihaknya hanya ingin mengembalikan kedaulatan rakyat. Menurutnya, dasarnya pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
"Kita mau mengembalikan kedaulatan rakyat, UU Pemilu sudah menyatakan, menambah mengurangi itu diancam pidana 4 tahun denda 48 juta, pasalnya ada tuh. Ribuan kali salah input masa dibilang cuma human error, ini yang bikin marah," jelasnya.
Tak hanya itu, Lieus juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas siapa saja oknum yang salah menginput data, apa maksud dan tujuannya.
"Bapak harus tindak itu, periksa siapa-siapa yang salah input, apa motivasinya? Karena mempermainkan suara rakyat itu ada pidana dan bisa merusak persatuan. Ini bisa ribut, bayangkan pak, Pilpres ini pesertanya paling banyak orang gak mau golput karena mau menggunakan kedaulatannya, hak pilihnya mau dipakai, tiba-tiba dicurangi ya marah dong orang pak," tukasnya.
Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan makar, melainkan hanya menuntut keadilan.
"Jadi kita itu bukan mau makar, kita mau menuntut keadilan, kita mau merebut kembali kedaulatan rakyat yang mau dicurangin, itu saja pak. Saya encek dari Glodok, keterlaluan kalau mau dibilang makar. Tapi satu rakyat tidak akan takut walau ditakut-takutin oleh pasal makar, terimakasih pak," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Lieus bersama Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.
Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 joPasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.