JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan gugatan hukum atas hasil Pilpres. Secara resmi dokumen gugatan akan didaftarkan oleh tim hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
"Gugatan dari Prabowo-Sandi akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi nanti malam antara jam 20.30-22.00 malam," kata Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dalam babak baru tahapan Pilpres 2019 ini, Hashim selaku Ketua Direktorat Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai koordinaor manajerial tim hukum Prabowo-Sandiaga yang melakukan gugatan ke MK.
Sementara mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto didapuk sebagai ketua tim hukum.
"Perlu saya sampaikan ketua tim lawyer atau hukum adalah Dr. Bambang Wijayanto (BW) yang sudah tidak asing bagi kita. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," ucap Hashim.
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Bambang Widjojanto akan dibantu oleh tim yang beranggotakan sejumlah ahli yang berpengalaman dan cakap dalam bidang hukum.
Nantinya, Bambang bakal membongkar sejumlah praktek kejahatan pemilu, salah satunya praktek korupsi politik.
"Ada praktek kejahatan pemilu yang masif, ada praktek korupsi pokitik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik dan Mas Bambang Widjojanto mendalami permasalahan itu," ucap Dahnil.(plt)