Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 31 Mei 2019 - 09:32:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Empat Kali Mangkir, Akhirnya Jonan Penuhi Panggilan KPK

tscom_news_photo_1559269932.jpeg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah mangkir dari empat kali panggilan akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan KPK, hari ini, Jumat (31/5/2019). Pemanggilan ini terkait kasus tindak pidana korupsi PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Jonan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya. Ia mengenakan kemeja abu-abu tua dan celana cokelat muda sambil membawa map namun tidak berkata apapun kepada wartawan terkait pemeriksaannya tersebut.

Kali ini adalah pertama kalinya Jonan memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sudah empat kali tidak menghadiri panggilan yaitu pada 13 Mei, 15 Mei, 20 Mei, dan 27 Mei 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menerima surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang menerangkan bahwa Ignasius Jonan pada 20 dan 27 Mei 2019 tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena agenda ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai.(plt)

tag: #ignasius-jonan  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...