Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 04 Jun 2019 - 13:17:10 WIB
Bagikan Berita ini :
Bom Bunuh Diri Kartasura

Polisi Sebut Pelaku Pedagang Gorengan

tscom_news_photo_1559629030.jpeg
Pos Polisi Kartasura (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan upaya bom bunuh diri di pos polisi Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah Rofik Asharuddin (23) berprofesi sebagai Pedagang Gorengan

"Jualan, tukang molen, tukang gorengan," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Tak hanya itu, ia juga menyebut Rofik berkepribadian yang sangat tertutuo dan pendiam.

"Dia pendiam, jarang bergaul, tertutup. Saat melakukan aksi kemarin, dia tidak berpamitan dengan keluarga," ujarnya.

Polisi menyebut ada saksi yang melihat pelaku menggunakan baju hitam, dan headset.

"Saksi melihat pelaku itu sedang bejalan ke arah pos (polisi) pukul 22.35 WIB, pakai baju hitam dan celana jins, pakai headset," kata Dedi lagi.

Setelah itu, pelaku sempat duduk di trotoar depan pos polisi. Tak lama, tiba-tiba terjadi ledakan.

"Pelaku ini duduk di trotoar di depan pos polisi sekitar 5-10 menit. Tiba-tiba sekitar 22.45 WIB terjadi ledakan yang cukup kencang yang mengakibatkan pelaku mengalami luka di depan pos," pungkasnya. (ahm)

tag: #ancaman-bom  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...