JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan pada sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sejumlah poin yang dibacakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Mantan Pimpinan KPK tersebut juga menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut pasangan 02 unggul dibanding 01.
"Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf memperoleh 63.573.169 (48%) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 68.650.239 (52%) dari total jumlah suara 132.223.408," kata BW di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Dalam petitum tersebut dimohonkan kepada hakim MK agar membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin lantaran telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan Masif.
"Dan menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02," ujarnya.