Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 19 Jun 2019 - 13:17:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim MK Peringatkan Tim Hukum 01 Tidak Jebak Saksi 02

tscom_news_photo_1560925031.jpeg
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto memperingatkan, agar tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma"ruf Amin, Sirra Prayuna tidak menjebak saksi dari Prabowo-Sandi, Agus Maksum.

Menurutnya, pertanyaan Sirra soal apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), terlalu menjebak.

"Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli. Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia gak ngerti," kata Aswanto di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat," tambahnya.

Sementara itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menilai, pertanyaan Sirna tersebut terlalu bertele-tele soal pertanyaan data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

"Lebih to the point supaya lebih efektif," ujarnya.(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement