Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 22 Jun 2019 - 09:34:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Gelar RPH, Hakim MK Akan Berdebat Mencari Kebenaran dan Keadilan

tscom_news_photo_1561170885.jpg
Ketua MK Anwar Usman (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB dan berakhir 22.15 WIB. Setelah proses persidangan berakhir, MK segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sidang ditutup dengan pembacaan surat An-Nisa ayat 135 dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan surat An-Nisa ayat 58 oleh ketua MK, Anwar Usman.

"Sudah selesai dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.

Sebelum menutup sidang, Anwar sempat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang dan menyatakan dirinya terharu oleh suasana sidang yang menurutnya luar biasa.

"Terus terang saya merasa terharu dan terima kasih, suasana persidangan yang luar biasa dan ditonton oleh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," ucap Anwar.

Anwar mengatakan bahwa setelah sidang selesai, apa yang terjadi pada ruang sidang akan langsung dibahas, karena telah ia sampaikan pada awal sidang bahwa sidang ini merupakan peradilan cepat.

"Sehabis sidang ini ditutup mungkin kita akan langsung RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami memang sangat berat, ya tujuannya seperti yang saya katakan mencari kebenaran, mencari keadilan," tambahnya.(plt/ant)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Usai Kalah PK, Aset 'Crazy Rich' Budi Said Siap-siap Disita Antam

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Buri Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah Permohonan ...
Berita

TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam. Dimana ada dua ...