Berita
Oleh fitriani pada hari Senin, 01 Jul 2019 - 16:26:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Jafar Hafsa

tscom_news_photo_1561973216.jpeg
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus suap proyek e-KTP. Seluruh saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.

Kelima saksi tersebut yakni, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsa, Direktur PT Gajendra yang juga adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dan Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.

Selain itu, ada karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap, dan Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan. Mereka akan mintai keterangannya untuk penyidikan Markus Nari (MN).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitas, sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7/2019)

Terkait kasus ini, KPK telah mengirim delapan orang ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus tersebut, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Markus Nari itu terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan oleh KPK pada tanggal 1 Maret 2019 beberapa waktu lalu. (plt)

tag: #kpk  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement