JAKARTA (TEROPONGSEANAYAN) -- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia mensosialisasikan empat fatwa keuangan syariah dalam Sosialisasi Fatwa DSN-MUI Tahun 2019 yang diselenggarakan pada 3-4 Juli ini.
"Kami telah bahas dan mengesahkan empat draft fatwa," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (04/07/2019).
Adapun empat fatwa itu di antaranya adalah hukum akad investasi yang diwakilkan (wakalah bil istitsmar), sukuk wakalah bil istitsmar, penyelenggaraan pialang asuransi dan pialang reasuransi berdasarkan prinsip syariah serta biaya riil dalam ta’awidh (ganti rugi) akibat wanprestasi.
Menurut Pria yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu,fatwa DSN-MUI merupakan ketetapan hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah.
Penetapannya sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal pokok yaitu kekuatan dalil-dalil syariah dan kemaslahatan yang lebih luas untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
"Pendapat ulama tentang hukum suatu masalah yang dalam timbangan DSN-MUI tidak memenuhi dua kriteria tersebut, tidak dipakai sebagai bahan pertimbangan penetapan fatwa," tegasnya. (ahm)