Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Jul 2019 - 10:38:19 WIB
Bagikan Berita ini :
Alat Perekam e-KTP Rusak

Komisi II Minta Pemda Diberikan Wewenang Memperbaiki

tscom_news_photo_1562384299.jpeg
E-KTP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo meminta pemerintah daerah mengatasi sendiri persoalan alat perekaman e-KTP yang rusak. Pasalnya, jika pemerintah pusat yang tanggani maka prosesnya akan lama.

"Sekarang ini teknologi sudah sedemikian rupa dan saya minta kalau bisa kerusakan-kerusakan alat perekaman e-KTP itu biar berikan kewenagan daerah untuk memperbaiki atau melakukan pengadaan.Sehingga tak perlu lagi menunggu dari pusat," ujar Firman saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Politikus Golkar ini berpendapat jika harus meminta dari pusat. Proses pengadaanya akan sangat lama dan panjang. Firman pun mencontohkan misalnya ada alat perekaman e-KTP rusak di daerah Papua atau Maluku, maka diwaktu sudah sangat mempet akan persiapan Pilkada Serentak 2020. Maka akan jauh efektif dan efisien itu dilakukan ditingkat provinsi.

Lebih lanjut Firman menilai persoalan pengurusan itu (alat perekaman e-KTP rusak) dari pusat ke daerah bisa dengan nanti merubah Peraturan Menteri (Permen) karena kebutuhan akan alat itu sangat mendesak dilakukan dan sekaligus hal ini pun bisa menjawab keraguan akan bilamana prosesnya nanti akan cepat atau lambat.

"Nantikan tinggal dirubah peraturan menteri (Permen) saja tata kelola pengadaan itu sangat menjadi penting dan itu kebutuhan sangat mendesak dilakukan dan itu bisa menjawab isu-isu miring seperti diperlambat dan sebagainya itu bisa diselesaikan dengan cepat," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkap sebanyak 25% hingga 30% alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang kini tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia mengalami kerusakan menjelang bergulirnya Pilkada serentak 2020.

"Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak," demimian Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu 3 Juli lalu.

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement