JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyebut pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus BLBI yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Namun begitu, Syarif menyebut putusan MA yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) aneh.
"Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib, karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Tipikor) dan PT (DKI Jakarta)," ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (9/7/2019).
Apalagi, kata dia, dalam putusan tersebut ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari tiga hakim agung yang memutus perkara.
Hakim Salman Luthan berpendapat kasus Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan tindak pidana. Sedangkan menurut Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago masuk dalam kategori perdata, sementara Hakim Agung Mohamad Askin menyebut perbuatan Syamsul masuk dalam hukum administrasi.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.(plt)