Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 11:55:01 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW Desak KPK Terus Usut Kasus BLBI

tscom_news_photo_1562734501.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa majelis hakim yang melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsjad Temenggung.ICW juga mendorong KPK untuk terus mengusut skandal Mega korupsi tersebut.

"ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsjad Tumenggung," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dia mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Syafruddin sebagai tersangka dugaan korupsi SKL BLBI sudah tepat. Sebab, Syafruddin memberikan SKL BLBI kepada pemegang saham Sjamsul Nursalim, meskipun mengetahui aset yang dijaminkan untuk membayar utang ke negara tidak sepadan. Akibat dari perbuatan Syafruddin, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.

"Ini dikarenakan adanya mens rea dari Nursalim ketika menjaminkan aset yang seolah-olah bernilai sesuai dengan perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA) akan tetapi di kemudian hari ternyata ditemukan bermasalah," kata dia.

Apalagi, lanjut Kurnia, terdapat tiga putusan pengadilan yang memperkuat langkah KPK membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi," ujar dia.

Terkait hal oti, ICW mendesak KPK untuk terus mengusut kasus megakorupsi yang kini menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim. Kurnia menyatakan keliru jika ada pihak yang menilai putusan MA atas kasasi Syafruddin dapat menggugurkan penyidikan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sebab, pada dasarnya Pasal 40 UU KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," kata Kurnia.

Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Majelis Hakim Agung menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hakim Ketua Salman Luthan dengan Hakim Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Anggota II, M. Askin menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim Agung juga memutuskan memerintahkan agar mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dikeluarkan dari tahanan.(plt)

tag: #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...