JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, tersangka dugaan suap senilai Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat, kembalikan uang. Tapi kalau tersangka ingin kembalikan uang yang diterima, maka itu tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Febri, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Namun, kata Febri, meski nantinya tersangka sudah mengembalikan uang korupsinya, belum tentu secara otomatis menghapus pidana. Sebab, semuanya perlu masuk proses pengadilan.
"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya, tetapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," kata Febri.
Selain Iwa, KPK juga menjerat Mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama. Kasus mereka ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah memenjarakan banyak pihak, termasuk mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah serta Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Bartholomeus sendiri diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun rupiah dengan total Rp10,5 miliar. (Alf)