JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi KTP Elektronik. Informasi terkini, ada empat tersangka baru yang berasal dari birokrat dan swasta.
"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat (tersangka) ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Keempat tersangka tersebut, lanjut Marwata, berasal dari unsur birokrat dan swasta. Hanya saja, Alex enggan menyebut nama mereka.
"Proses masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan," ujar Alex.
Alex menyebutkan bahwa para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan yang sebelumnya kan pasal 55 nya ada kan, bersama-sama kan enggak mungkin kalau yang sebelumnya kena pasal 2 atau pasal 3 dan yang ini," kata Alex.(plt)