Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 31 Jul 2019 - 20:13:38 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sebut Ada Empat Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

tscom_news_photo_1564578818.jpeg
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi KTP Elektronik. Informasi terkini, ada empat tersangka baru yang berasal dari birokrat dan swasta.

"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat (tersangka) ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Keempat tersangka tersebut, lanjut Marwata, berasal dari unsur birokrat dan swasta. Hanya saja, Alex enggan menyebut nama mereka.

"Proses masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan," ujar Alex.

Alex menyebutkan bahwa para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan yang sebelumnya kan pasal 55 nya ada kan, bersama-sama kan enggak mungkin kalau yang sebelumnya kena pasal 2 atau pasal 3 dan yang ini," kata Alex.(plt)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement