Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 31 Jul 2019 - 20:13:38 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sebut Ada Empat Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

tscom_news_photo_1564578818.jpeg
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi KTP Elektronik. Informasi terkini, ada empat tersangka baru yang berasal dari birokrat dan swasta.

"Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat (tersangka) ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Keempat tersangka tersebut, lanjut Marwata, berasal dari unsur birokrat dan swasta. Hanya saja, Alex enggan menyebut nama mereka.

"Proses masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan," ujar Alex.

Alex menyebutkan bahwa para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dakwaan yang sebelumnya kan pasal 55 nya ada kan, bersama-sama kan enggak mungkin kalau yang sebelumnya kena pasal 2 atau pasal 3 dan yang ini," kata Alex.(plt)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...