JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada.
Herman menyatakan, usulan Perppu tersebut harus merujuk pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, menurutnya, pembahasan ini masih memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.
"Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu, baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR," kata Herman di Jakarta, Jumat (2/8/2016).
Herman mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.
Asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR," ucapnya.
"Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, namun dalam penyusunan revisi undang-undangnya dilakukan di periode yang akan datang.
"Oleh karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini bisa di periode yang akan datang," tegasnya. (Alf)