Bisnis
Oleh mandra pradipta pada hari Senin, 05 Agu 2019 - 11:03:10 WIB
Bagikan Berita ini :

YLKI: Kompensasi PLN Harus Berdasar Kerugian Riil Konsumen

tscom_news_photo_1564977790.jpg
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) bertanggung jawab atas pemadaman listrik secara meluas dan dalam waktu lama, pada Minggu (4/8/2019).

"YLKI meminta PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Padamnya listrik di banyak wilayah dan dalam waktu lama tersebut, menurut Tulus, patut diduga karena infrastruktur pembangkit yang dimiliki PLN belum andal.

Oleh karena itu, kata dia, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkitnya.

"Begitu juga infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya," ujarnya.

Dia menegaskan, padamnya listrik di area Jabodetabek bukan hanya merugikan konsumen residensial. Tulus mengatakan kerugian juga terjadi pada sektor pelaku usaha.

Tulus menilai hal tersebut bisa saja menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia.

Setelah kejadian tersebut, Tulus meminta management PLN dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Meliputi apa saja penyebab gangguan pembangkit di Suralaya yang pada akhirnya menimbulkan pemadaman listrik di banyak wilayah dengan waktu yang lama," tegasnya.(plt)

tag: #listrik  #ylki  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...