JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mendesak disegerakannya penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Data Pribadi.
Menurutnya, apabila RUU Data Pribadi berhasil disahkan menjadi Undang-Undang tentunya data kependudukan yang diberikan masyarakat untuk kebutuhan tertentu dapat terjaga dengan aman.
Namun yang sangat disayangkan adalah RUU tersebut hingga saat ini masih mandek pengerjaannya di pihak pemerintah.
"Saya mendorong lahirnya undang-undang keamanan data pribadi. Jadi, siapa pun yang menerima copy dari data seseorang, dia harus menyimpannya. Jadi, kalau sudah selesai tidak bisa dibuang begitu saja. Nah, itu ada sanksinya," kata Zainuddin di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Zainudin menjelaskan, kerahasiaan data masyarakat di Dukcapil harus benar-benar terjamin. Oleh sebab itu, perlu adanya UU keamanan data pribadi. Namun, ia melihat kebocoran data pribadi terjadi secara tidak disadari.
"Kadang kita yang memberikan (data pribadi). Kita masuk hotel pasti meninggalkan (KTP), kita kasih tiket pesawat sertakan copy KTP. Nah, di situlah muncul. Tercecer-tercecer (data) itu," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa RUU Data Pribadi merupakan pekerjaan rumah untuk DPR RI di periode yang akan datang.
Hingga kini ia menyatakan bahwa belum ada draf UU yang masuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Belum ada saya dengr (draf UU dari Kominfo), kan DPR mau berakhir tanggal 30 September ya. Nah, ini PR dan pemerintah yang akan datang," imbuhnya.(plt)