Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 07 Agu 2019 - 14:54:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Impor Rektor, DPR Kritisi Rencana Menteri Nasir

tscom_news_photo_1565164482.jpg
Mohamad Nasir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- DPR RI turut mengkritisi rencana Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengimpor rektor dari luar negeri.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, urgensi mendatangkan rektor asing harus jelas. Ia pun memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rektor asing bila nantinya kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

"Yang penting bagi kami adalah urgensinya apa dalam mendatangkan rektor asing tersebut. Jadi kami tidak mengatakan menolak atau tidak menolak, tapi urgensinya harus jelas," kata Ferdi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut Politisi Golkar ini, rektor asing yang datang harus memnuhi sejumlah kriteria. Kriteria pertama, harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

"Melakukan transfer pengetahuan kepada perguruan tinggi di Indonesia," tuturnya.

Kriteria kedua, lanjut Ferdi, kompetensi yang dimiliki rektor asing harus diakui oleh dunia internasional dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan perguruan tinggi Indonesia.

"Harus lolos penelitian khususBadan Intelejen Nasional (BIN) dan Polri terkait latar belakang dan ingerasi, sehingga tidak meloloskan calon rektor asing yang latar belakangnya kurang baik" jelasnya.

Selanjutnya yang penting menurut ferdi adalah batas waktu dan target yang ingin dicapai dari rencana mendatangkan rektor dari luar negeri itu sendiri.

"Harus ada batas waktu, yakni jangan lebih dari 5 tahun dalam memegang jabatan rektor di Indonesia. Pemerintah juga harus membuat sasaran yang ingin dicapai, harus jelas urgensinya," jelasnya seraya mengatakan pemerintah juga harus melakukan pemantauan atau evaluasi terus menerus.

Terakhir, apabila menggunakan APBN maka harus didiskusikan dengan DPR RI. "Kemenristekdikti tidak pernah membahas secara khusus tentang rencana mendatangkan rektor asing ini. Seharusnya jika mereka serius mendatangkan rektor asing, tanpa diundang mereka harus proaktif datang ke kami, karena itu menggunakan APBN," tutupnya. (ahm)

tag: #kemenristekdikti  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...