Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 04 Sep 2019 - 13:32:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Menkominfo: Ada 20 Negara Penyebar Hoaks Konflik Papua

tscom_news_photo_1567578749.jpeg
Berita bohong (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kanal atau URL penyebarhoaks konflik Papua terdeteksi berasal dari 20 negara.

"Ada 20 negara lebih yangmention-nya berasal dari negara tersebut, tetap belum tentu warga negara tersebut yang (mengunggah), tetapi asalnya dari negara tersebut," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta Rabu (4/9/2019).

Kendati demikian Rudiantara tak membeberkan negara mana saja yang menyebarkan berita bohong konflik Papua. Tetapi salah satu alamat penyebarhoaks tersebut berasal dari Eropa.

"Kebanyakan dari dalam negerimention-nya, tetapi juga ada dari luar negeri, salah satu negara Eropa," katanya.

Menkominfo menyatakan hingga 2 September 2019, Kemkominfo sudah mendeteksi setidaknya ada 555.000 URL atau kanal yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.

"Dari jumlah itu ada 100.000 lebih orisinal akun mengunggah hoaks," ucapnya.

Penyebaran hoaks provokasi yang sifatnya mengadu domba tertinggi, kata dia, dicatat pada 30 Agustus 2019, angkanya mencapai 75.000.

"Yang paling banyak Twitter, asalnya seluruhnya, seluruh dunia," pungkasnya. (ahm)

tag: #hoax  #papua  #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...