Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 10 Sep 2019 - 22:13:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Sebut Pasal-pasal Ini Perlu Masuk RUU Ibu Kota Negara

tscom_news_photo_1568128400.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN). Pasal-pasal tersebut dimuat guna mewujudkan ibu kota yang berperadaban.

"Tujuannya agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kalimantan Timur, untuk mewujudkan mimpi bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi," ujar Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pertama, kata dia, perlu adanya pasal yang mengatur tentang larangan kampanye untuk membatalkan pembangunan IKN dalam pemilihan-pemilihan presiden yang akan datang.

Emrus mengatakan, hal tersebut penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan.

Kedua, perlu adanya pasal yang mengatur interval waktu pembangunan IKN, guna memastikan terealisasinya pusat pemerintahan baru di Bumi Borneo itu.

"Dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU," kata pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.

Berikutnya, kata Emrus, dalam RUU IKN perlu juga dicantumkan pasal yang mengatur agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan, sebagaimana yang sudah ditetapkan atau diagendakan dalam RUU IKN.

Keempat, kata dia, diperlukan pula pasal yang mengatur tata cara pemilihan gubernur atau kepala daerah di IKN.

Dia mengusulkan agar gubernur atau kepala daerah di IKN yang pertama ditetapkan oleh presiden, kemudian yang berikutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.

"Lebih menarik lagi bila gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Terakhir, Emrus menyarankan agar dalam RUU IKN terdapat pasal yang mengatur mengenai ketentuan kota administrasi.

Ada beberapa skema yang bisa dipilih oleh pemerintah, misalnya ibu kota terdiri dari lima kota madya yang dipimpin oleh masing-masing seorang wali kota tanpa wakil wali kota, atau IKN dengan hanya satu kota madya tanpa wali kota.

"Gubernur atau kepala daerah hanya dibantu oleh satu wakil gubernur dengan seperangkat kepala dinas sesuai kebutuhan," kata dia.(plt)

tag: #pemindahan-ibu-kota  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

BPK RI Didesak Lakukan Audit Investigatif Terkait Dana CSR BI

Oleh Fath
pada hari Senin, 23 Des 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerhati Kebijakan dan Anggaran Publik, Uchok Sky Khadafi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terkait penggunaan dana corporate social ...
Berita

Yanuar Arif: Alhamdulillah Sejarah Terukir Stasiun Kebasen Operasional Kembali Untuk Angkutan Penumpang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Stasiun Kebasen Banyumas secara resmi dioperasionalkan kembali untuk pelayanan angkutan naik turun penumpang setelah lebih 4 dasawarsa berhenti operasional untuk itu. ...