Berita
Oleh pamudji pada hari Selasa, 17 Des 2019 - 14:59:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kecualikan UU Pemda, Ibu Kota Baru Bakal Jadi Provinsi

tscom_news_photo_1576569579.jpeg
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wilayah ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan berstatus sebagai provinsi. Status tersebut diwujudkan dengan mengecualikan syarat-syarat pembentukan provinsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi [sendiri]," kata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019).

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan wilayah ibu kota baru berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Suharso menjelaskan luas wilayah yang disiapkan mencapai 256 ribu hektare. Sementara luas wilayah ibu kota sebesar 56 ribu hektare. Di dalamnya akan dibangun kawasan pusat pemerintahan seluas 5.600 hektare.

Suharso, yang juga menjabat Pelaksana tugas Ketua Umum PPP itu, mengatakan pembentukan provinsi untuk ibu kota baru ini akan mengecualikan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah itu disebutkan salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal terdapat 5 kabupaten/kota. Menurutnya, pengecualian ini akan dituangkan dalam UU tentang Ibu Kota Baru.

"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu," tuturnya.

Suharso melanjutkan kawasan pusat pemerintah berada di luar provinsi ibu kota baru. Menurutnya, kawasan pusat pemerintahan ini akan dipimpin oleh manajer perkotaan.

"Ada yang 56 ribu hektare adalah kawasan khusus, yang tidak masuk di dalam daerah otonomi pemerintahan yang akan diurus oleh city manager (manajer perkotaan)," ujarnya.

Menurutnya, manajer perkotaan itu bisa dipilih langsung oleh presiden ataupun gubernur. Suharso belum bisa bicara banyak mengenai proses pemilihan manajer perkotaan tersebut.

"Pasti diputuskan oleh penguasa kan, apakah presiden, apakah oleh gubernur. nanti kita lihat, kita belum sampai di sana," tuturnya.(plt)

tag: #pemindahan-ibu-kota  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement