BALIKPAPAN (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah akan menyerahkan draf Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Draf ini direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.
"Sudah disiapkan, nanti dimasukkan Januari (2020)," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau kawasan calon ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Bersamaan dengan pembentukan RUU Ibu Kota Negara, pemerintah juga akan membentuk badan otorita selaku pelaksana tugas langsung pembangunan ibu kota baru. Targetnya, badan otorita sudah terbentuk pada akhir tahun ini.
"Tapi kalau terlambat, insyaallah awal Januari (2020) sudah selesai semua kok. Calon (kepala badan otorita) banyak, tapi belum diputuskan," ungkapnya.
Sementara terkait nama provinsi tempat ibu kota baru berdiri masih dikaji olehnya. Pasalnya, ia belum memutuskan apakah ibu kota baru benar-benar memerlukan pembentukan provinsi baru yang dipimpin oleh gubernur atau bisa dipimpin oleh manajer kota saja.
Sebanyak 247 RUU Prolegnas jangka panjang tahun 2020-2024. Dari 247 itu, sebanyak 50 RUU dimasukkan dalam Prolegnas prioritas Tahun 2020.(plt)