Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 22:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Menperin Airlangga Usul Kakao Dibebaskan dari PPN

tscom_news_photo_1568734323.jpg
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao.

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengolahan kakao sekaligus memacu produktivitas dan daya saing.

"Kita ingin nol kan PPN kakao, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya nol. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade ini dengan negara-negara ASEAN sudah nol tarifnya," kata Airlanggadalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya jika kebutuhan bahan baku industri terjamin, ke depannya utilisasi produksi industri pengolahan kakao dapat ditingkatkan sampai 80% dengan potensi nilai ekspor menembus US$ 1,38 miliar.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah, industri dan petani untuk meningkatkan produksi kakao di dalam negeri," ujarnya.

"Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga dari Ghana pun bisa nol juga tarifnya. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Salah satu upaya yang juga diperlukan adalah kerja sama perdagangan bilateral dengan sejumlah negara potensial, seperti Ghana.

Untuk menjaga ketersediaan bahan baku, pemerintah bersama pemangkuan kepentingan terkait bisa fokus untuk meningkatkan produktivitas budidaya kakao. Sedangkan di sektor industri, diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan petani dalam menjaga kontinuitas pasokan bahan baku biji kakao.

Dia juga menjelaskan, saat ini Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ke-3 dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. Pengolahan kakao dalam negeri mulai dari produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder.

Pada tahun 2018, produk-produk tersebut mayoritas atau 85% diekspor sebanyak 328.329 ton dengan menyumbang devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan di dalam negeri sebesar 58.341 ton atau 15%.

"Sebagai salah satu negara produsen biji kakao, Indonesia telah mempunyai 20 perusahaan industri pengolahan kakao. Kami terus mendorong peningkatan utilisasinya, seiring juga memacu produktivitas biji kakao di dalam negeri untuk menjaga pasokan bahan bakunya," tambahnya. (Alf)

tag: #airlanggahartarto  #kementerian-perindustrian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...