Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 23 Sep 2019 - 23:52:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kerugian Negara Akibat Kebakaran Hutan Rp66,3 Triliun

tscom_news_photo_1569257557.jpg
Kebakaran Karhutla Riau (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia diperkirakan mencapai Rp66,3 Triliun. Kerugian materil itu lebih kecil dibandingkan peristiwa kebakaran tahun 2015.

Kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 lalu sebesar Rp221 triliun.

"Perkiraannya kurang lebih sepertiga dari 2015. Kan 2015 kerugian Rp221 triliun, jadi perkiraan awal kita 30 persen dari itu. Lebih rendah, lebih kecil," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Agus memaparkan area hutan dan lahan yang terbakar pada pada 2015 hampir 3 juta hektare. Pada tahun 2019 sektiar 350 hektare. Oleh karena itu, kerugiannya tidak sebesar kebakaran sebelumnya.

"Luasannya juga jauh, 2015 kan 2 juta-3 juta hektare yang kebakar, sekarang 350 hektare. Oleh karena itu, kerugiannya jauh juga," katanya.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan dari data yang dihimpun sejak Januari hingga 31 Agustus 2019, sebanyak 328.724 hektare lahan terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Lahan yang terbakar itu terbagi ke dalam dua jenis, yaitu 89.563 hektare merupakan lahan gambut, sementara 239.161 hektare adalah lahan mineral," kata Agus. (Alf)

tag: #karhutla  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...