JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ternyata sudah ada sebanyak 23 anggota Komisi II DPR yang setuju untuk menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam rapat internal Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyebutkan bahwa Komisi II sepakat mengajukan revisi UU Pilkada. "Setelah 23 orang setuju untuk tanda tangan maka selanjutnya sore nanti atau besok pagi akan dikirim ke Badan Legislasi (Baleg). Baleg tentu akan membicarakan dengan pemerintah kemudian dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU Inisiatif DPR," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis(21/05/2015).
Rambe berpendapat sesuai dengan Peraturan Tata Tertib (Tabib) DPR selanjutnya usulan revisi akan dibawa ke rapat komisi. Usulan ini adalah pandangan dari fraksi bukan anggota fraksi.
"Revisi ini yaitu revisi terbatas dengan catatan tidak akan melebar ke mana-mana dan tidak ganggu tahapan pilkada 9 Desember, pilkada serentak gelombang pertama," katana.
Adapun beberapa pasal yang perlu direvisi adalah sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 2 UU Pilkada seperti dalam tujuan Perppu Pilkada adalah harus ditambah di samping harus jujur dan adil ditambah efesien dan efektif.
2. Perubahan pasal-pasal tertentu seperti Panitia Pengawasa (Panwas) Pilkada dalam UU Pilkada bukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
3. Ada juga yang terlewat yaitu wakil kepala daerah kalau sudah 10 tahun menjabat tidak boleh mencalonkan lagi walaupun di daerah lain. Kalau calon gubernur itu boleh
4. Pasal 42 huruf A UU Pilkada menjadi paling prinsip yakni hasil Panitia Kerja (Panja) itu adalah karena KPU tidak merasa sebagai lembaga negara. Sebab itu, dalam perubahan UU berikutnya status KPU itu adalah pejabat negara yang dipilih dari DPR.
5. Terkait usulan revisi pasal 40 UU Pilkada, yaitu syarat jadi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi.
6. UU Pilkada direvisi menyangkut masa jabatan kepala daerah yang berakhir 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak boleh memutasi dan melakukan kegiatan apabila dia petahana.
7. Pasal 166 tentang ketentuan standar biaya pilkada oleh pemerintah. (ai)