JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat pembahasan revisi RUU KPK batal digelar hari ini. Pasalnya, Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo draft revisi UU nomor 30/2002 Tentang KPK masih belum selesai.
"Nanti kalau sudah ada penyempurnaan (draft revisi) baru kita bahas," ujar Firman saat dihubungi, Senin (12/10/2015). Menurut anggota Fraksi Partai Golkar ini pembatalan rapat karena masih menunggu penyempurnaan draft UU KPK.
Firman juga mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil revisi draft RUU KPK dari tiap fraksi-fraksi di DPR RI pengusul. Para fraksi pengusul revisi RUU KPK hingga belum menyerahkan penyempurnaan draft RUU KPK.
Hanya saja Firman tidak menjelaskan kapan rapat pembahasan revisi RUU KPK itu dilakukan. Dia juga tidak mengungkapkan apakah penyempurnaan draft revisi RUU KPK itu dibatasi waktunya atau diserahkan sepenuhnya kepada fraksi pengusul.
Sejauh ini rencana revisi RUU KPK memang masih simpang siur. Meski Baleg mengaku telah menerima penandatangan pengusul, namun anggota Komisi III DPR RI belum banyak yang tahu. Padahal pembahasan draft RUU KPK oleh Komisi III.
Tak hanya itu, berdasarkan dokumen yang diterima kalangan wartawan, materi RUU KPK juga memicu kontroversi. Sebab, selain membatasi KPK 12 tahun lagi, juga memuat penghapusan kewenangan penyadapan dsbnya.(ris)