Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 05 Okt 2019 - 14:13:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah: Buzzer Politik di Medsos Urusan Bawaslu

tscom_news_photo_1570259637.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantaramenjelaskan bahwa aktivitas buzzer di media sosial selama masa kampanye diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rudiantara mengatakan saat ini terdapat dua golongan buzzer. Pertama kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di KPU, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.

"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.

"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudiantara, menegaskan seperti dikutip antara.

Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.

Sebelumnya, Kominfo meminta platform media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April, yang akan dimulai pada 13 April nanti.

Kementerian meminta platform media sosial segera menurunkan iklan kampanye yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar. (Alf)

tag: #kemenkominfo  #pemilu-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement