Bisnis
Oleh pamudji pada hari Kamis, 10 Okt 2019 - 18:49:04 WIB
Bagikan Berita ini :

OJK Terbitkan Enam Izin Baru, Industri Fintech Semakin Kuat

tscom_news_photo_1570708144.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan. Dengan demikian hingga kini terdapat 13 fintech pembiayaan yang berizin.

Enam perusahaan yang baru mendapat izin per 30 September 2019 adalah adalah PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku), PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), PT Astra Web Digital Artha (Maucash), PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), dan PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan "fintech" peer to peer lending (pembiayaan) yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar OJK dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dengan begitu, hingga 30 September 2019, total terdapat 127 perusahaan "fintech" yang berizin dan sudah terdaftar. Jumlah tersebut teridir atas 13 perusahaan berizin dan 114 perusahaan sisanya masih terdaftar.

Salah satu perusahaan fintech yang baru saja mendapat izin, Kredit Pintar, menyatakan bertambahnya perusahaan yang mendapatkan izin membuktikan industri fintech di Indonesia semakin kuat.

"Dengan bertambahnya beberapa perusahaan yang telah berizin, dapat dilihat bahwa industri fintech semakin kuat. Kedepannya, diharapkan semakin banyak kolaborasi dari berbagai pihak demi kemajuan ekonomi di Indonesia," kata CEO Kredit Pintar Wisely Wijaya.(plt)

tag: #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement