Dalam sambutan pelantikan pengurus masa bakti periode 2015 - 2020 Kamis, 21 Mei di Hotel Pulman, Ketua Umum DPN Peradi DR. Juniver Girsang, SH, menegaskan pada era kepemimpinannya akan membawa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan semangat rekosiliasi. Menghilangkan egoisme dan mengedepankan persatuan.
Gagasan rekonsiliasi sesuai momentum memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei, yang memiliki makna, arti, dan sejarah yang menggambarkan perjuangan bangsa dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ide Soetomo dkk atas pendirian organisasi Budi Utoemo dalam menegakkan harkat dan martabat bangsa.
Demikian untuk menjalankan roda organisasi dan menyelesaikan konflik, tentu tidak boleh didasari prinsip mau menang sendiri 'kalau bukan saya maka yang lain tidak boleh memimpin organisasi'. Lebih senang melihat organisasi hancur berkeping jika tampuk tertinggi organisasi tidak jatuh pada kelompoknya. Sebagaimana sifat-sifat buruk yang semakin menebal dipertontonkan oleh elit akhir-akhir ini menjadi biang perusak sendi-sendi kehidupan sosial politik.
Para advokat harusnya menyadari dan mendukung total semangat rekosiliasi. Elit yang bertikai mesti duduk satu meja untuk menyelesaikan persoalannya dengan menggunakan akal sehat. Agar organisasi advokat tetap terjaga kewibawaan dan martabatnya, serta tidak terpecah belah. Sehingga dapat menjadi Wadah berhimpun bagi anggotanya untuk mencapaitujuan berdasarkan keluhuran profesinya, kebaikanperangainya, dan komitmennya sebagai pengawal negara hukum Indonesia
Akhir kata penulis mengucapkan Selamat kepada Ketum DR Juniver Girsang atas sprit rekonsialisnya serta Pelantikan pengurus DPN PERADI Masa Bakti 2015-2020. (iy)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Peradi #rokonsiliasi peradi #advokat