Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 22 Mei 2015 - 08:38:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Pusing Pala Barbie, Dua Kubu PPP Klaim Ngotot Ajukan Calon Kepala Daerah

17index.jpg
Kubu PPP Romahurmuziy (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Demi Pilkada serentak apapun dilakukan. Ini terlihat dari ngototnya dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama sama mengklaim punya hak mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang.

Kubu PPP Romahurmuziy (Romy) menyatakan karena tidak mengantongi SK Menkumham yang menjadi syarat mengusung calon kepala daerah maka kubu Djan Faridz tak bisa ikut ramaikan Pilkada.

"Kubu Muktamar Jakarta (Kubu Djan Faridz) tidak pernah mengantongi SK Menkumham jadi tidak bisa ikut mengajukan calon kepala daerah," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat(22/05/2015).

Anggota Komisi III DPR ini menyebutkan berdasarkan pasal 36 PKPU No.9/2015 tentang pencalonan Pilkada disebutkan tiga persyaratan parpol mengusung calon KDH. Pertama, KPU mengacu pada kepengurusan parpol yang memiliki SK Menkumham atau tidak. Kedua, apabila SK Menkumham lagi diselisikan di pengadilan atau tidak, maka dilihat dulu ada putusan inkrah. "Ketiga kemudian baru islah," paparnya.

Jadi dengan demikian, kubu Romy yang berhak ikut Pilkada serentak karena memiliki SK Menkumham. Kubu SDA memenangkan gugatan SK Menkumham sampai ke pengadilan terakhir dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Maka, menurut Arsul SDA tidak akan menjadi Ketum PPP. Sebab, SDA sudah menjadi tahanan KPK yang bisa saja dalam waktu 3 bulan sudah menjadi terdakwa. Dalam AD/ART PPP disebutkan kader apalagi pimpinan partai yang menjadi terdakwa harus keluar dari keanggotaannya.

Lalu bagaimana dengan kubu Djan Faridz ? Sama saja. Kubu ini pun mengklaim punya hak mengajukan calon kepala daerah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menkumham soal Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy) sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini sedang diajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Yang sah itu Muktamar Jakarta (Djan Faridz) yang bisa ikut Pilkada. Bagaimana saudara (Arsul) bisa bilang begitu (PPP Djan Faridz tidak bisa ikut Pilkada)? SK Menkumham itu sudah dibatalkan oleh PTUN dan sebentar lagi banding Menkumham atas pembatalan SK Romy akan diputuskan awal Juni di PTTUN," kata Dimyati saat dikonfirmasi.

Jadi makin pusing pala Barbie kan? (ai)

tag: #PPP  #Romahurmuziy  #Djan Faridz  #Pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement