JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan omnibus law perpajakan akan membuat Wajib Pajak (WP) mandiri dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya.
“Ini berbasis self-assessment jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital sehingga kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan,” kata dia di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Dia pun berharap melalui adanya omnibus law perpajakan tersebut akan menjadi stimulus untuk menambah penerimaan pajak.
“Pajak merupakan tulang punggung negara dan lebih penting lagi dukungan kami mengawasi perpajakan di samping reformasi kami juga memberi kemudahan pelayanan wajib pajak,” jelasnya.
Selain itu, melalui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP terutama WP Badan juga diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia.
Dengan begitu penerimaan negara yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai PDB Tanah Air akan semakin meningkat lagi.
"Mungkin pernah mendengar pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan, terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPn, dan juga terkait sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita jadi ada kemudahan,” tandasnya. (ahm)