Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Sabtu, 16 Nov 2019 - 10:20:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Dirjen Pajak: Omnibus Law Perpajakan Bikin WP Mandiri

tscom_news_photo_1573874409.jpg
Kantor Dirjen Pajak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan omnibus law perpajakan akan membuat Wajib Pajak (WP) mandiri dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya.

“Ini berbasis self-assessment jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital sehingga kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan,” kata dia di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Dia pun berharap melalui adanya omnibus law perpajakan tersebut akan menjadi stimulus untuk menambah penerimaan pajak.

“Pajak merupakan tulang punggung negara dan lebih penting lagi dukungan kami mengawasi perpajakan di samping reformasi kami juga memberi kemudahan pelayanan wajib pajak,” jelasnya.

Selain itu, melalui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP terutama WP Badan juga diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia.

Dengan begitu penerimaan negara yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai PDB Tanah Air akan semakin meningkat lagi.

"Mungkin pernah mendengar pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan, terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPn, dan juga terkait sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita jadi ada kemudahan,” tandasnya. (ahm)

tag: #dirjen-pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...