Oleh Kamsari pada hari Kamis, 28 Nov 2019 - 09:44:53 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ujian Akhir Nasional

tscom_news_photo_1574909093.jpg
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu- satunya instrument kelulusan. Pasalnya, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia.

“Saya mengharapkan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur,” jelas Said di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuh di semua sekolah diseluruh Indonesia. Tidak hanya itu, proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013.

Jika hal ini belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi.

“Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrument kelulusan,” pintanya.

Poltisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan, yang justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan. Hal itu agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional.

Dalam situasi ketimpangan antar sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UAN.

Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementrian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan.

“Maka, Kementrian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap tiap sekolah, sebagaimana Kementrian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi,” tuturnya. (plt)

tag: #ujian-nasional-un  #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement