JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hak hidup merupakan hak azasi paling absolut. Oleh karenanya, Komnas HAM menolak pemberlakuan hukuman mati, termasuk bagi koruptor.
"Kita tidak akan pernah berubah bahwa kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada argumentasi praktikal maupun alasan substansial untuk memilih hukuman mati sebagai cara untuk mengatasi satu persoalan. Penerapan hukuman mati, kata dia, justru hanya akan menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi.
Kendati demikian, Taufan mengakui adanya kemarahan publik terhadap kejahatan yang bersifat serius, seperti korupsi, dan berharap para pelaku dijatuhi hukuman berat. Namun, dia menilai hukuman mati bukanlah menjadi solusi yang tepat.
"Harus diingat, memberikan hukuman mati pada mereka itu tidak menyelesaikan persoalan. Oleh karena itu kita selalu mengatakan agar sistem hukum kita secara bertahap meninggalkan hukuman mati itu, termasuk pada koruptor," ujar Taufan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).(plt)