JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menggandeng Korps Alumni HMI (KAHMI) dalam mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
"KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerja sama rencana mensosialisasikan dua RUU Omnibus Law," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Airlangga pun mengatakan RUU Omnibus Law tersebut akan selesai pembahasannya di DPR pada 2020. Targetnya pada 2020 RUU sudah masuk parlemen.
Salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).
"UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum," jelasnya lagi.
Selain kemudahan UMKM, Airlangga juga mengatakan perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.
"Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian dan pengembangan di universitas Rp1 miliar kita bebaskan pajak mereka Rp3 miliar," tegasnya.
Seperti diketahui pemerintah saat ini menyusun dua RUU Omnibus Law untuk pertumbuhan ekonomi.
Omnibus Law adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.
Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain yang berbelit dan tumpang tindih.
Setidaknya ada 82 dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. (ahm)