Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 24 Mei 2015 - 18:37:19 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD Kurang Setuju Jika Reformasi Dikatakan Gagal

57index.jpg
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ghazali Abbas Adan (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ghazali Abbas Adan kurang sependapat jika reformasi dikatakan gagal terkait pembangunan daerah.

"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa reformasi sudah gagal mensejahterakan rakyatnya, terlebih lagi pada pemerintahan Jokowi - JK yang masih seumur jagung ini," kata dia dalam diskusi bertajuk "Menagih Janji Kesejahteraan Daerah", di Bakoel Coffie Cikini Jakarta Pusat, Minggu (24/05/2015).

Akan tetapi, Ghazali juga tidak menampik bahwa masih banyak janji pemerintah Jokowi -JK yang belum terealisasikan.

Maka dari itu, kata Ghazali, ia berjanji untuk mengawal agar visi Nawacita, khususnya pembangunan yang dimulai dari pinggir itu tidak sekedar omong kosong belaka.

"Kami, DPD, akan menuntut apa yang menjadi aspirasi daerah untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia makmur desa juga makmur, maka sekarang harus fokus pada daerah. yang dijanjikan harus diwujudkan." tandas dia.

Lebih lanjut Ghazali berharap adanya upaya dari pemerintah yang memberdayakan dan melibatkan masyarakat daerah agar mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah, pungkas dia. (ai)

tag: #Reformasi  #DPD  #Rakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...