Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 24 Mei 2015 - 18:37:19 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD Kurang Setuju Jika Reformasi Dikatakan Gagal

57index.jpg
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ghazali Abbas Adan (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ghazali Abbas Adan kurang sependapat jika reformasi dikatakan gagal terkait pembangunan daerah.

"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa reformasi sudah gagal mensejahterakan rakyatnya, terlebih lagi pada pemerintahan Jokowi - JK yang masih seumur jagung ini," kata dia dalam diskusi bertajuk "Menagih Janji Kesejahteraan Daerah", di Bakoel Coffie Cikini Jakarta Pusat, Minggu (24/05/2015).

Akan tetapi, Ghazali juga tidak menampik bahwa masih banyak janji pemerintah Jokowi -JK yang belum terealisasikan.

Maka dari itu, kata Ghazali, ia berjanji untuk mengawal agar visi Nawacita, khususnya pembangunan yang dimulai dari pinggir itu tidak sekedar omong kosong belaka.

"Kami, DPD, akan menuntut apa yang menjadi aspirasi daerah untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia makmur desa juga makmur, maka sekarang harus fokus pada daerah. yang dijanjikan harus diwujudkan." tandas dia.

Lebih lanjut Ghazali berharap adanya upaya dari pemerintah yang memberdayakan dan melibatkan masyarakat daerah agar mampu berpartisipasi dalam proses pembangunan daerah, pungkas dia. (ai)

tag: #Reformasi  #DPD  #Rakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...