JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 26 orang dari 55 Anggota Komisi II DPR RI telah menyampaikan usulan inisiatif revisi UU Pilkada ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, nantinya sebelum dibawa ke paripurna, draft usulan inisiatif tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Sehingga hari Kamis (28/5/2015) dapat dipastikan dibawa ke tingkat pengambilan keputusan tertinggi yaitu Paripurna.
"Kesepakatan komisi tidak akan mengubah jadwal. Tujuannya menyukseskan Pilkada, kesiapan penyelenggara, pengamanan, dan pendanaan. Tidak ada niat dari pengusul untuk melakukan penundaan," ujar Rambe di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Rambe menambahkan dalam revisi UU Pilkada tersebut ada beberapa pasal yang harus diperbaiki seperti dengan penyamarataan anggaran Pilkada dan petahana. Adapun pasal-pasal yang akan direvisi di antaranya adalah pasal 2a, pasal 7, 42a, 71, dan 166.
"Selain revisi pasal mengenai partai politik yang sedang bersengketa ada juga mengenai penyamarataan anggaran pilkada dan petahana," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut. Usulan ini akan dibacakan pada Kamis lusa.
"Nanti baru Kamis kita usulkan,"