Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 20:09:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Beberapa Pasal UU Pilkada Berpotensi Timbulkan Kegaduhan Politik

32tscom-rdpkomisi2-25515.jpg
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat Rapat Dengar Pendapat (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR RI melihat ada beberapa pasal dalam UU Pilkada yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di saat perkembangan partai politik seperti saat ini. Untuk itu, Komisi II DPR RI berkomitmen meneruskan rencana pembahasan revisi UU Pilkada sebagai hak inisiatif DPR RI.

"Ada beberapa pasal dalam undang-undang Pilkada yang jika tidak direvisi bisa menimbulkan kegaduhan politik," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Rambe menjelaskan, beberapa pasal di UU Pilkada yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik d antaranya adalah pasal 7 huruf n.
Dalam pasal tersebut, kata Rambe, persyaratan wakil gubernur dan wakil bupati/walikota yang belum pernah menjabat selama dua kali dan calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang bisa ikut Pilkada adalah yang belum pernah dua kali dicalonkan.

Selain itu, lanjut Rambe, pasal 71 terkait calon petahana atau incumbent. Calon yang sudah habis masa jabatannya enam bulan sebelum pendaftaran tidak boleh melakukan kegiatan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan itu berlaku pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon pada akhir Agustus nanti. Sebab, kalau tidak ada larangan itu, kata Rambe, calon petahana bisa memengaruhi bawahan untuk tetap memilih dirinya.

"Jadi, target Komisi II melakukan revisi untuk mencegah kekisruhan politik, dan menegakkan demokrasi serta meningkatkan harkat politik," katanya.

Selain itu, tambah dia, revisi dimaksudkan untuk menciptakan Pilkada serentak yang tidak kisruh dan tidak menimbulkan instabilitas. Jika tak direvisi, Golkar dan PPP tidak ikut Pilkada.

"Apa tidak kacau demokrasi kita dan apa tidak timbul kegaduhan di seluruh Indonesia," tandasnya.(al)

tag: #Revisi UU Pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...