JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Majelis Pemusyarakatan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai wajar adanya salah ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR. Salah ketik yang dimaksud adalah soal Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Kesalahan mungkin saja bisa terjadi, yang penting pada hasil akhir pembahasan di DPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Ia pun meminta adanya kesalahan ketik ini tidak menjadi isu berkepanjangan. Hal ini untuk menghindari adanya perdebatan di publik. "Cukup sudah, akhir saja polemik salah ketik," kata ia.
Kesalahan ini, kata Bamsoet bisa dibahas di DPR nantinya, apakah akan dihilangkan atau dirubah.
Sementara untuk pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, ia menilai baik Baleg maupun Pansus sama saja. "Baleg maupun pansus itu sama saja," tegasnya politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam drafOmnibus LawRancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR. Salah ketik yang dimaksud adalah soal Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ya ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalamOmnibus LawRUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu Kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan Mendagri dibatalin, tidak bisa," kata ia. (Al)