Berita
Oleh Rihad pada hari Jumat, 21 Feb 2020 - 15:01:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Penganggur Saja Harus Dilindungi Negara

tscom_news_photo_1582272092.jpg
Demo buruh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Negara harus melindungi warga negara bahkan untuk pengangguran sekalipun. Demikian pula, pemerintah juga harus melindungi pekerja. “Setiap orang yang sedang menganggur harus ada perlindungan dari negara. Itu perintah konstitusi. Dimana negara berkewajiban untuk memberikan jaminan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (21/2).

Ia bersikeras, RUU Cipta Kerja tidak kondusif untuk calon pekerja dan pekerja . Said Iqbal meminta agar para pencari kerja “tidak terlena” dengan pernyataan pemerintah bahwa omnibus law akan menciptakan lapangan kerja baru. Karena yang terjadi di depan mata, justru akan terjadi transformasi (perubahan) sistem kerja dari tetap ke kontrak atau outsourcing. Jadi mereka yang belum kerja atau pengangguran musti melihat RUU ini dengan kritis.

Ditegaskan, penolakan serikat buruh dilakukan untuk memperjuangkan agar para pencari kerja dan generasi yang akan datang memiliki masa depan. "Tidak dieksploitasi "pengusaha hitam" untuk mendapatkan tenaga kerja yang bisa diupah murah dan dipekerjakan tanpa ada jaminan kesejahteraan," katanya..

Jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, kata Said Iqbal, buruh rentan mengalami eksploitasi. Belum lagi semakin mudahnya tenaga asing bekerja di Indonesia, berpotensi menjadikan lapangan kerja yang tersedia diisi orang luar.

“Selain itu, jika pencari kerja itu diterima bekerja dan tidak ada kejelasan mengenai upah minimum, maka dia akan digaji seenaknya. Contohnya, saat ini pekerja di Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah Rp 4,59 juta. Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 1,81 juta. Dalam omnibus law, UMK hilang dan yang berlaku adalah UMP. Maka buruh di Karawang yang upah minimumnya Rp 4,59 juta, bisa dibayar Rp 1,81 juta,” lanjutnya.

Dengan gaji 1,81 juta, sulit bagi buruh untuk hidup layak dan sejahtera. Misalnya untuk makan 3 kali sehari seharga 12 ribu/porsi, dalam 1 bulan menghabiskan 1.080.000 ribu. Biaya kost atau sewa rumah katakalan 500 ribu. Dan untuk transportasi 400.000 per bulan. Totalnya 1.980.000. Nombok 180.000

“Apakah mau, Anda bekerja tapi malah nombok?”

Situ, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para buruh tak khawatir menyikapi omnibus law "Jangan takut ini bukan final draft," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020) Ia mengatakan, pemerintah berupaya mengkomunikasikan isi RUU Cipta Kerja kepada seluruh pekerja. Pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi serikat pekerja yang hendak memberi masukan dalam pembahasan RUU tersebut.

tag: #buruh  #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement